Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM
LAMPUNG, HARIANEXPRESS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus memperdalam penyidikan terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022, Jumat (23/1/2026).
Dalam pengembangan terbaru, pihak kejaksaan mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian.
Kejati Lampung kembali memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, terkait dengan dugaan korupsi proyek SPAM yang bernilai Rp8 miliar. Pemeriksaan ini berlangsung di ruang Pidsus Kejati Lampung selama 5 jam, dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Ini merupakan pemanggilan ketiga Nanda dalam kasus yang sama. Sebelumnya, dia juga dipanggil pada 11 Desember 2025 dan 12 Januari 2026.
Pemanggilan berulang terhadap Nanda menunjukkan bahwa penyidik Kejati Lampung masih membutuhkan keterangan tambahan untuk mengurai lebih dalam alur transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus ini dan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Hingga kini, Kejati Lampung belum mengumumkan status hukum Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian. Meskipun demikian, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus melakukan pengusutan secara transparan dan profesional.
Nanda merupakan istri dari Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan sedang menjalani penahanan. Dendi bersama sejumlah pihak lain diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara akibat proyek SPAM yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Lampung mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi proyek SPAM. Pada proses ini, penyidik menelusuri aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi, termasuk upaya penyamaran atau pengalihan dana korupsi ke bentuk aset yang berbeda.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Lampung telah menyita sejumlah barang bukti berupa 40 tas mewah (branded) yang diduga milik Nanda Indira Bastian. Puluhan tas mewah dari merek ternama seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Yves Saint Laurent (YSL), Gucci, Fendi, dan Prada itu disita dengan taksiran harga mencapai Rp800 juta. Penyitaan ini dilakukan setelah Kejati Lampung menggeledah rumah Dendi Ramadhona.
Kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran ini, yang bersumber dari APBD, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Selain itu, Kejati Lampung juga menelusuri sejumlah aset lainnya yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan. Aset-aset tersebut telah disita dan diperkirakan bernilai sekitar Rp45 miliar, jauh melampaui angka kerugian negara akibat proyek SPAM tersebut.
Penyidik Kejati Lampung juga menggeledah beberapa lokasi, termasuk wilayah di Kecamatan Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima. Penyitaan ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta beberapa pihak rekanan atau pemenang tender proyek SPAM. Dendi, yang merupakan suami dari Nanda Indira Bastian, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan potensi tindak pidana pencucian uang. Kejati Lampung menegaskan akan terus mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.
Dengan berkembangnya penyidikan dan semakin banyaknya bukti yang terungkap, Kejati Lampung berharap dapat segera mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek SPAM Pesawaran. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan keluarga dekat, serta mengungkapkan praktik korupsi yang mengarah pada pencucian uang. Kejati Lampung berharap penyidikan ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komentar
Posting Komentar