Pemerintah Cabut HGU, Lahan Lampung Akan Dipakai TNI AU
LAMPUNG, HARIANEXPRESS - Pemerintah telah mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung, yang sebelumnya dikuasai oleh anak perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan tersebut kini akan dialihkan untuk digunakan oleh TNI Angkatan Udara (AU) demi kepentingan pertahanan negara.
Menurut Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto, lahan tersebut merupakan tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang sebelumnya dikelola oleh TNI AU. Keputusan ini berfokus pada pemanfaatan aset strategis tersebut untuk tujuan militer, termasuk mendukung kesiapan pertahanan negara.
Donny menjelaskan bahwa setelah pencabutan HGU, pengelolaan dan administrasi lahan akan dilanjutkan oleh TNI AU. Penggunaan lahan ini bertujuan untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, dengan fokus utama pada pembangunan fasilitas dan infrastruktur militer.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal M Tonny Harjono mengungkapkan bahwa lahan tersebut sangat strategis bagi TNI AU. Rencananya, area tersebut akan digunakan untuk membangun komando pendidikan (kodik) yang akan menjadi pusat latihan bagi satuan elite Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Selain itu, lahan ini juga akan digunakan sebagai daerah latihan untuk mendukung pelatihan militer.
Penggunaan lahan tersebut tidak hanya akan memperkuat kapasitas operasional TNI AU, tetapi juga meningkatkan kemampuan pertahanan nasional, yang semakin penting dalam menjaga kedaulatan negara.

Komentar
Posting Komentar