Rabu, 26 Agustus 2026
Hot

Ombudsman Desak Peninjauan Ulang SPMB SMP Negeri Bandar Lampung Akibat Maladministrasi

Ombudsman desak penundaan SPMB SMP Negeri Bandar Lampung dan tinjau ulang hasil jalur prestasi serta afirmasi setelah temuan maladministrasi serius.

Article ad before first paragraph

Ridwan Habibie Penulis | Achmad Fauzan Editor

Harian Express, BANDAR LAMPUNG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan maladministrasi pada semua jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Temuan ini dinilai berpotensi merugikan hak calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan yang adil. Selasa, (07/07/2026)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyatakan bahwa temuan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ini terjadi pada jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.

Ombudsman menemukan 40 dari 45 SMP Negeri tidak memenuhi kuota minimal 40 persen untuk jalur domisili. Beberapa sekolah bahkan menetapkan kuota jalur afirmasi hingga 93 persen, mengurangi jatah jalur domisili.

Article ad in the middle of article

Selain itu, ketentuan kuota jalur mutasi di SMP Negeri 2 Bandar Lampung juga tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa sekolah menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal yang diizinkan.

Proses penilaian dan pengumuman jalur prestasi tidak dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk jalur afirmasi masih ditemukan, padahal sudah dilarang dalam Pasal 19 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat karena yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi hak anak memperoleh akses pendidikan secara adil,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf dalam keterangannya, Selasa (07/07/2026).

Sejak 5 Juli 2026, Ombudsman telah menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Menyusul pengumuman hasil seleksi pada 6 Juli, Ombudsman langsung menerapkan mekanisme respons cepat.

Pelaksanaan SPMB yang dilakukan dalam dua gelombang juga dinilai bermasalah. Skema tersebut membuat kuota pada gelombang pertama memengaruhi pemenuhan kuota jalur domisili di gelombang kedua.

Ombudsman sebelumnya telah memberikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebelum hasil seleksi diumumkan, namun masukan tersebut tidak ditindaklanjuti. Pihaknya akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat tindakan korektif wajib dilaksanakan.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan,” tegas Nur Rakhman Yusuf (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung) dalam keterangannya, Selasa (07/07/2026).

Ombudsman juga mendesak penundaan SPMB SMP Negeri di Bandar Lampung serta peninjauan ulang hasil jalur prestasi dan afirmasi, dengan waktu tiga hari untuk perbaikan. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Article ad after last paragraph