Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Terdesak Utang, ART Pringsewu Gondol Harta Majikan Rp46 Juta

ART berinisial Y di Pringsewu ditangkap polisi karena mencuri kartu ATM, logam mulia, dan perhiasan majikan senilai Rp46 juta. Pelaku mengaku terdesak biaya.

Article ad before first paragraph

HarianExpress, Pringsewu – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Y ditangkap polisi karena mencuri kartu ATM dan perhiasan majikannya, menyebabkan kerugian mencapai Rp46,7 juta. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, (22 Juni 2026).

Yuliana (39), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diamankan oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan pencurian yang dialami Lina Indirasari (54) atau Irina Melda Candra Sari, warga Pekon Ambarawa.

Kerugian total akibat seluruh aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp46.700.000,00. Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak untuk membiayai anak sekolah dan pengobatan orang tuanya.

Kasus ini bermula ketika korban melaporkan hilangnya kartu ATM beserta amplop berisi kode PIN milik neneknya pada 8 Juni 2026. Saldo rekening korban diketahui berkurang setelah terjadi tiga kali transaksi penarikan tunai.

Article ad in the middle of article

Total uang tunai yang ditarik melalui ATM tersebut mencapai Rp4,2 juta. Polisi juga menemukan fakta bahwa korban sebelumnya kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di lemari kamar.

Pada Maret 2026, emas Antam serta perhiasan berupa gelang dan kalung milik korban juga dilaporkan hilang. Emas seberat sekitar 17 gram tersebut telah dijual oleh pelaku di pasar Pringsewu, menghasilkan sekitar Rp25 juta.

Awalnya, kecurigaan mengarah pada ART berinisial M yang tinggal di rumah korban. Namun, penyelidikan lebih lanjut justru mengungkap Yuliana sebagai pelaku utama.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dialami korban,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, Kamis (25/6/2026).

“Saya ambil emasnya dikamar didalam lemari saat majikan pergi keluar rumah. Emasnya kurang lebih setelah dijual dapat uang sekitar Rp. 25.000.000,00. Uangnya buat bayar anak sekolah dan berobat,” ucap Yuliana, Kamis (25/06/26).

“Dari hasil penyidikan tiga bulan lalu korban kehilangan perhiasan yang sudah diambil oleh tersangka. Emas itu sekitar 17 Gram sekitar Rp. 42.500.000,00. Emas itu dijual di pasar Pringsewu sehingga total kerugian Rp. 46.700.000,00,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota Ramon Zamora.

Yuliana diketahui telah bekerja sebagai ART di rumah korban selama empat tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Ramon Zamora menghimbau warga masyarakat untuk selalu menyimpan barang berharga di tempat aman dan terkunci guna menghindari kejadian serupa. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

img_title
Article ad after last paragraph