Ridwan Habibie Penulis | Muklis Purwanto Editor
Harian Express, BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan delapan orang yang diduga merupakan mata elang (matel) atau debt collector. Penangkapan ini terkait dugaan penarikan paksa sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport di Bandar Lampung pada Jumat (26/6/2026).
Kedelapan individu tersebut berhasil diamankan beberapa jam setelah peristiwa penarikan yang dilaporkan. Polisi menduga penarikan kendaraan dilakukan dengan cara mengancam dan memaksa korban.
Korban berinisial CRJ (47) hingga mobilnya dibawa ke kantor salah satu perusahaan pembiayaan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan, korban didatangi sekelompok orang. Peristiwa itu terjadi saat korban berada di halaman parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Para terduga pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dibawanya. Kasus penarikan paksa ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.


